Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NAOMI CLARA PANGARIBUAN |
NIP | : | - |
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- Kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
- Serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)