Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai HORAS PANGARIBUAN
NIP: -

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi:

  • Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program.
  • Serta penyusunan laporan.

(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)