Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ALADDIN PANGARIBUAN
NIP: -

Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

BPD berfungsi sebagai:

  • Membahas dan menyepakatirancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

(PERDA Kab. TOBA SAMOSIR Nomor 3 Tahun 2017)