Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai RICARDO PANGARIBUAN
NIP: -

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah.
  • Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Penataan administrasi perangkat desa.
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
  • Penyiapan rapat.
  • Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas.
  • Pelayanan umum.

(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)