Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM | ||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | RICARDO PANGARIBUAN | ||||||||||||||
|
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah.
- Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Penataan administrasi perangkat desa.
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Penyiapan rapat.
- Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas.
- Pelayanan umum.
(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)