Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ROSENNI SITOHANG
NIP: -

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti:

  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  • Verifikasi administrasi keuangan.
  • Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)