Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | ROSENNI SITOHANG | ||||||||||||
|
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Verifikasi administrasi keuangan.
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)