Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | SELEKTARIA SEMBIRING | ||||||||||||
|
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi.
- Serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
(Pemedagri Nomor 84 Tahun 2015)